Eksepsi Mas Bechi Terdakwa Pancabulan Santriwati Ditolak Hakim

Terdakwa MSAT (dalam monitor) sedang menunggu sidang dakwaan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya/medcom.id Terdakwa MSAT (dalam monitor) sedang menunggu sidang dakwaan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya/medcom.id

SURABAYA: Nota pembelaan (eksepsi) dari kuasa hukum Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi terdakwa kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyah Jombang ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan. Sidang pada hari Senin (15 Agustus) pekan depan digelar secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno, saat membacakan putusan sela.

Sementara itu, Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana, mengatakan ada empat poin yang disebutkan Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Pertama, keberatan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima.

"Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Ketiga pemeriksaan atas Subchi dapat dilanjutkan dan keempat biaya perkara ditangguhkan nanti sampai putusan hakim," ujarnya.

BACA: Pasangan Kekasih Edarkan Narkoba Diringkus Polisi

Sementara itu, JPU pun tidak mempermasalahkan dengan putusan sela yang memutuskan persidangan dilaksanakan secara offline. Menurutnya, sidang akan lebih terang-benderang digelar langsung tatap muka.

"Kalau online kan semi, terdakwa ada di Rutan. Kalau offline terdakwa ada di tempat persidangan langsung, saya rasa enggak ada masalah lebih jelas nanti," ujarnya.

Sidang pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi. Pihaknya akan memberi perlindungan khusus bagi para korban agar tidak mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa.

"Nanti kita ada treatment khusus untuk saksi, ada pendampingan, sebelumnya sudah ada dari psikolog," katanya.

 

 


(TOM)

Berita Terkait