Pasangan Kekasih Edarkan Narkoba Diringkus Polisi

Kedua tersangka pengedar narkoba di Polres Tulungagung/metrotv Kedua tersangka pengedar narkoba di Polres Tulungagung/metrotv

TULUNGAGUNG: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar narkoba. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ribu pil double L  dan belasan paket sabu-sabu.

Sepasang kekasih, Koko Trihandoko dan Intan Mayasari, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung  di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung  setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil double L.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di tulungagung.

"Dari upaya penyelidikan yang dilakukan polisi, jalur peredaran narkoba tersebut berasal dari kedua tersangka, " ujarnya.  

BACA: Ditangkap, Ojek Online Setir Motor dengan Satu Kaki Sambil Tiduran

Tersangka ditangkap di rumahnya dan dari tangan tersangka,  polisi berhasil menyita barang bukti berupa 60 ribu butir pil doubel l, serta 12 paket sabu-sabu.

"Barang-barang ini, rencananya akan diedarkan di wilayah Tulungagung, " ujarnya.  

Dalam menjalankan bisnis haram ini, kedua tersangka saling berbagi peran. Tersangka laki -laki bertugas menyimpan stok narkoba. Sedangkan tersangka perempuan bertugas mengedarkan.  

Akibat perbuatannya, pasangan ini di jerat undang-undang narkotika serta undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait