Pemkot Surabaya Gaet Tokoh Masyarakat Untuk Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di kantor Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Senin (8/8/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya) Sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di kantor Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Senin (8/8/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Clicks: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak tokoh masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Salah satunya lewat menggencarkan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan masyarakat Kota Pahlawan, Jawa Timur.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini tokoh masyarakat, kader, RT/RW bisa menyampaikan materi yang sudah kami sampaikan,” kata  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, dikutip dari Antaranews.com, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Maria, sosialisasi tersebut bagian dari kegiatan rutin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mulai tokoh agama hingga Kader Surabaya Hebat (KSH). Terutama agar mengetahui cara mengatasi saat terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

BACA: Upaya Pelayanan Terbaik pada Anak, Pemkot Surabaya Buat Pusat Layanan Konseling

 

Maria mengatakan bahwa materi tentang sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat disampaikan melalui berbagai kegiatan atau forum masyarakat.

“Mungkin lagi kumpul pengajian, arisan, dan sebagainya, ilmu bisa disampaikan oleh para tokoh masyarakat,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan secara bergantian di setiap kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Sosialisasi hingga saat ini telah diadakan di 10 kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Pakal, Semampir, Simokerto, dan Wonocolo.

Camat Wonocolo, Muslich Hariadi, mengatakan sosialisasi Penghapusan Kekerasan di dalam Rumah Tangga digelar pada Senin, 8 Agustus 2022. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan menampung keluhan masyarakat supaya mendapatkan solusi penanganan kekerasan kepada perempuan dan anak.

Sosialisasi itu membawa beberapa poin penting seputar masalah KDRT. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Selanjutnya, memberikan sosialisasi bagaimana masyarakat menghadapi warga yang mengalami masalah atau kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana cara menyampaikan untuk memberikan solusi atau cara mengingatkannya,” ujar Muslich.

Dia menilai tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), ketua RT/RW, dan masyarakat umum harus berani dalam mengingatkan warga yang mengalami masalah keluarga. Jika sudah dirasa tidak mampu, warga dapat melaporkan hal tersebut ke tingkat kelurahan atau kecamatan untuk ditindaklanjuti. 

“Ketika ada masalah dalam rumah tangga dampaknya bisa ke anak, ketika anak dihadapkan dengan kekerasan secara verbal atau nonverbal pasti akan menimbulkan efek buruk bagi anak tersebut. Maka dari itu, sosialisasi ini sangat penting,” katanya.


(SUR)

Berita Terkait