Gelapkan Setoran Pajak Warga Rp90 Juta, Sekdes di Blitar Ini Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Sekretaris desa di Kabupaten Blitar menjadi tersangka kasus penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp90 juta. Modusnya, pelaku bernama Agus Alfian (47), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro ini menghimpun PBB milik warganya secara kolektif. Namun, setoran pajak tersebut tidak dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Kasus penggelapan pajak ini terbongkar setelah ada salah satu warga Tegalrejo yang tidak dapat memproses akte jual beli tanah karena PBB menunggak. Padahal yang bersangkutan rutin membayar PBB melalui desa. Atas kejanggalan itu, korban lantas memeriksa pembayaran pajak melalui aplikasi online milik Pemkab Blitar. Hasilnya, pada aplilasi tersebut tertulis belum lunas.

"Korbannya tidak hanya satu, tapi puluhan. Total pajak yang diambil pelaku sebesar Rp90 juta. Pajak ini meruapakan setoran warga dari tahun 2019 sampai 2020," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga : Relawan Covid-19 Gadungan Gasak Perhiasan di Magetan, Ini Modusnya!

Ardyan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang setoran pajak warga tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. "Digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Di hadapan penyidik, tersangka terus terunduk malu. Dia mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait