MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa haram terkait joget pargoy. Joget itu dinilai mengandung gerakan erotis hingga menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.  Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan Sabtu, 19 November 2022. 

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman MUI Jember, Rabu, 30 November 2022.

Adapun fatwa dikeluarkan MUI Jember lantaran marak ditemukan joget pargoy pada kegiatan dan acara di wilayah tersebut. Sekaligus mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.

Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember. Sebab, bunyi lanjutan fatwa, umumnya joget pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

baca juga : 5 Pelaku Pengeroyokan Penjual Nanas hingga Tewas Ditangkap, Ini Tampangnya

"Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember.

Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari. "Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait