Sebar Hoax Covid-19, Seorang Warga Trenggalek Masuk Bui

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring bersama Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti menunjukkan barang bukti berupa status hoaks yang dibuat tersangka (foto/metrotv) Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring bersama Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti menunjukkan barang bukti berupa status hoaks yang dibuat tersangka (foto/metrotv)

TRENGGALEK : Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap seorang pemuda karena diduga menyebarkan berita palsu atau hoak terkait pasien positif covid-19. Akibat ulah tersangka, keluarga korban dikucilkan warga karena takut tertular virus korona. Tersangka ialah JS, warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko. Sedangkan tersangka lain yang masih dalam pencarian adalah BS.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan kasus tersebut  bermula saat ayah ES, KNM, warga Desa Cakul menjalani perawatan di RSUD dr Sudomo Trenggalek akibat menderita infeksi saluran pencernaan. Kemudian,  sesuai prosedur kewaspadaan covid-19 pasien harus menjalani tes swab. 

"Hal ini untuk memastikan apakah pasien positif atau negatif korona," ungkap Doni.  

Namun pasca kejadian itu, keluarga KNM dikejutkan oleh kabar yang beredar di media sosial dan menyebut jika korban positif korona. Akibat kabar tersebut,  keluarga KNM dikucilkan warga di lingkungannya, karena takut terpapar virus korona.

"Padahal saat itu hasilnya belum keluar dan belakangan diketahui jika korban juga negatif," terangnya. 

Merasa dirugikan akibat penyebaran kabar bohong tersebut akhirnya keluarga korban melaporkan pembuatan dan penyebar kabar hoax ke Polres Trenggalek. Keluarga korban juga menyertakan sejumlah bukti tangkapan layar. 

" Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami mendapati ada dua orang yang diduga menyebar hoax melalui status WA dan  orang yang menyebarkan salinan status WA ke media sosial," katanya.

Setelah itu, polisi menangkap JS di rumahnya. 

"Sedangkan BS masih dalam pengejaran," jelasnya.

Sementara itu, tersangka JS mengakui kesalahannya. Ia berdalih informasi itu disebar untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada. JS mengaku mendapatkan kabar pasien positif korona saat mengantarkan pasien di RSUD dr Sudomo trenggalek. 

"Namun informasi yang belum jelas tersebut saya telan mentah-mentah dan langsung saya sebarkan melalui status WA," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 serta undang-undang informasi publik. 
 


(ADI)

Berita Terkait