TUBAN: Sebanyak 46 saksi kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang menjalani pemeriksaaan di Polres Tuban, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2020.
Puluhan saksi yang dimintai keterangan ini sebagian besar adalah keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT yang menjadi korban dampak pandemi covid-19.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti lain terkait dugaan penyelewengan BPNT di Desa Cepokorejo
“Sebagai tindak lanjut adanya laporan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan bukti-bukti baru, “ ujarnya.
Informasinya, pelaku penyelewengan mengarah ke salah satu oknum perangkat desa setempat yang menjadi panitia penyaluran bantuan berupan sembako itu.
Sebelumnya, puluhan warga ini melaporkan dugaan penyelewengan BPNT ke Polsek Palang. Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perangkat desa dan Dinas Sosial Kabupaten Tuban.
(TOM)