Keluyuran Malam, 59 Orang di Tulungagung Dihukum Bersihkan Kuburan

Puluhan pelanggar jam malam di Tulungagung  dihukum membersihkan area pemakamam umum. (foto.metrotv) Puluhan pelanggar jam malam di Tulungagung dihukum membersihkan area pemakamam umum. (foto.metrotv)

TULUNGAGUNG:   Jangan kluyuran malam di Tulungagung jika tak punya keperluan penting.  Jika masih nekar, sanksi sosial bakal diberikan. Salah satu hukumannya  membersihkan tempat pemakaman umum (TPU) alias kuburan. 

Hukuman membersihkan kuburan ini sudah diterapkan  kepada para pelanggar jam malam sebanyak 59 orang pada Minggu 21 Juni 2020.  Bahkan mendapatkan apresiasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen M Fadil Imran karena sanksi yang diberikan untuk memberikan efek jera pada pelanggar jam malam.
 

"Ini sangat bagus mengingat penularan covid-19 di Jawa Timur masih tinggi, bahkan tertinggi. Daerah-daerah lain di polsek-polsek dan polres-polres di Jatim patut mencontoh seperti yang di Tulungagung ini," kata Fadil, Senin, 22 Juni 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tulungagung memberlakukan kerja sosial terhadap pelanggar jam malam di Tulungagung yang masih berada di luar rumah melebihi pukul 22.00 WIB tanpa keperluan penting. 

Sebelumnya dipekerjakan sebagai pembersih kuburan, mereka dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk di data. Dari 59 orang ini, mayoritas kedapatan berkerumun di warung kopi dan jalanan di atas pukul 22.00 WIB. 
 
Sanksi kerja sosial dilakukan dengan cara membersihkan fasilitas umum, seperti masjid, taman alun-alun, dan makam. 

Sebelumnya, pada Rabu, 17 Juni 2020, 53 pelanggar jam malam juga diberi sanksi kerja sosial membersihkan taman di alun-alun Kota Tulungagung.
 
 


(TOM)

Berita Terkait