Selundupkan Pemudik Lewat Jalur Tikus, 12 Warga Diciduk Polres Pacitan

 Kapolres Pacitan, AKBP  Wiwit Ari Wibisono membeber kasus 'penyeludupan' pemudik lewat jalur tikus. (metrotv) Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono membeber kasus 'penyeludupan' pemudik lewat jalur tikus. (metrotv)

PACITAN: Gara-gara membantu  pemudik lolos dari petugas penyekatan, sebanyak 12  warga diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur.   

Dalam aksinya mereka memanfaatkan jalur tikus  serta meminta imbalan sejumlah uang kepada pemudik. Akibatnya,  ratusan pemudik p berhasil masuk wilayah pacitan tanpa melalui petugas penyekatan.

"Pemudik yang hendak masuk wilayah Pacitan diberi akses jalan setelah membayar sejumlah uang. Atas aksinya tersebut ratusan pemudik akhirnya lolos masuk ke wilayah pacitan tanpa melalui penyekatan petugas," ujar Kapolres Pacitan, AKBP  Wiwit Ari Wibisono, Selasa 18 Mei 2021.

BACA: Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak Warung

Dari 12 orang yang ditangkap, 11 diantaranya merupakan warga Desa Ngancar, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri,  Jawa Tengah. Sementara satu orang adalah warga Kabupaten Pacitan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang hasil dari menyelundupkan  pemudik. Para pelaku memanfaatkan jalur tikus yang ada diperbatasan Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah dengan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Aksi yang dilakukan warga ini jelas melanggar hukum. Mereka terancam dijerat pasal 216 ayat 1 junto  pasal 55 atau 56 KHUP dengan ancaman pidana 4, 5 bulan  kurungan penjara.

 


(TOM)