SIDOARJO : Mengantisipasi penyebaran covid-19, pelaksanaan sidang paripurna yang biasa dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, terpaksa harus dipindah. Rapat paripurna dipindah di ruang terbuka di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.
"Pemindahan ini karena ruang rapat paripurna DPRD masih disterilisasi," kata Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini.
Rapat terbuka ini dihadiri segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Menurut Zaini pemindahan ruang rapat ini sengaja dilakukan di tempat terbuka untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Sterilisasi ruang rapat DPRD Sidoarjo dilakukan setelah almarhum Nur Ahmad Syaifuddin dinyatakan possitif covid-19. Beliau beberapa hari sebelum meninggal sempat menghadiri rapat paripurna," terangnya.
Selain memindahkan ruang rapat paripurna, sebelumnya seluruh anggota dewan dan staf juga diharuskan mengikuti swab test. Saat ini masih menunggu hasilnya swab keluar.
(ADI)