Dua Hakim di Pengadilan Agama Lumajang Positif Covid-19

Kantor Pengadilan Agama Lumajang diminta untuk ditutup sementara setelah dua hakim dinyatakan positif korona (Foto / Metro tv) Kantor Pengadilan Agama Lumajang diminta untuk ditutup sementara setelah dua hakim dinyatakan positif korona (Foto / Metro tv)

LUMAJANG : Dua orang hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang terkonfirmasi positif virus korona. Keduanya kini menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSUD dr Haryoto, Lumajang. Selain itu, usai dilakukan rapid test terhadap karyawan di Pengadilan Agama Lumajang, dua orang dinyatakan reaktif.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus korona, Kabupaten Lumajang dr Bayu Wibowo mengatakan setelah keduanya dinyatakan positif, pihaknya langsung melakukan tracing dan rapid test kepada sejumlah karyawan dan hakim lain di Pengadilan Agama, Lumajang. 

"Kami memberikan rekomendasi agar seluruh pelayanan di Pengadilan Agama Lumajang ditutup sementara waktu, karena sangat berpotensi menjadi klaster penyebaran baru di Lumajang," ungkapnya.

Apalagi, sejumlah pengunjung di pengadilan ini tak tampak menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya. 

Dari data gugus tugas percepatan penanganan virus korona Kabupaten Lumajang, terdapat 88 orang terkonfirmasi positif virus korona. 193 orang PDP dan ODP 433 orang. 
 


(ADI)

Berita Terkait