Divonis Langgar PPKM, Walikota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta

Tangkapan layar Walikota Malang, Sutiaji bersama rombongannya foto bersama usai memaksa masuk Pantai Kondang Merak saat PPKM (Foto / Istimewa) Tangkapan layar Walikota Malang, Sutiaji bersama rombongannya foto bersama usai memaksa masuk Pantai Kondang Merak saat PPKM (Foto / Istimewa)

MALANG : Sidang kasus rombongan gowes Walikota Malang Sutiaji, berakhir di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa 12 Oktober 2021. Hakim Tunggal Farid Zuhri, memvonis Walikota Malang Sutiaji kurungan 15 hari atau denda sebanyak Rp25 juta. Vonis dalam Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring ini, Sutiaji dan rombongannya melanggar Prokes PPKM Level 3 dan Peraturan Gubernur.

Vonis penguatan terkait gowes masuk tempat wisata Pantai Kondang Merak Bantur, Kabupaten Malang ketika PPKM Level 3 pada Minggu 19 September 2021 lalu, yakni Pasal 49. Dimana setiap orang yang melanggar ketertiban umum atau trantibmum, dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana. Dalam kasus tersebut, Walikota Malang Sutiaji, dijerat Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Ada tiga putusan hari ini. Selain Pak Sutiaji, ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang). Ketiganya dianggap bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49 ,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Aulia Reza.

Baca Juga : Kasipidsus Diamankan Kejagung, Ini Penjelasan Kajari Kabupaten Mojokerto

Reza menjelaskan dalam putusan pasal 49, masing-masing orang yakni untuk Pak Sutiaji, dikenakan denda Rp25 juta. “Apabila denda Rp25 juta itu tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 20 hari,” beber Reza.

Sementara untuk Erik (Sekda Kota Malang), lanjut Reza, harus membayar denda Rp15 juta. “Apabila denda Rp15 juta tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 10 hari,” tegas Reza. “Untuk pak Arif (Kabag Umum), dendanya Rp10 juta atau diganti pidana kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” sambung Reza.

Reza menuturkan, perbedaan denda dan putusan adalah menjadi wewenang Hakim tunggal dalam sidang tersebut. “Soal perbedaan besarnya denda dan masa kurungan itu wewenang Majelis Hakim. Kami hanya menjelaskan hasil putusan sidang hari ini saja,” tegasnya.

Reza menambahkan, PN Kepanjen hanya menjalankan sidang sesuai berkas yang sudah dilimpahkan. Apabila masih ada berkas lain yang ikut dalam rombongan pak Sutiaji, otomatis akan di sidangkan. “Karena tiga berkas ini yang dilimpahkan, maka kita sidangkan,” ucapnya.

Menanggapi putusan hakim, Walikota Malang Sutiaji menerima dan legowo. “Kita ikuti prosedurnya dan putusan. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima mas,” terang Sutiaji.

Saat ditanya apakah ada yang dirugikan dalam putusan tersebut, Sutiaji mengaku tidak ada. “Nggak ada yang dirugikan mas. Kita terima putusannya,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait