KPK Geledah 5 Kantor Dinas Probolinggo

Kantor Dishub Probolinggo digeledah KPK (Foto / Metro TV) Kantor Dishub Probolinggo digeledah KPK (Foto / Metro TV)
PROBOLINGGO : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lima kantor dinas di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) pada tahun 2021 oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Kelimanya, yakni Dinas Sosial, Dinas Kesbangpolinmas dan Dinas Koperindag yang berada di Jalan Ahmad Yani. Kemudian, Dinas Perhubungan Jalan Panglima Sudirman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dringu. Saat penggeledahan, semua karyawan tidak boleh beraktivitas. Hanya salah satu pegawai saja yang menemani saat pemeriksaan. Salah satunya terlihat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo.

Dari pantauan, para pegawai menunggu di luar saat pemeriksaan berlangsung. Di Dinas Perhubungan, ada sekitar delapan penyidik KPK yang datang dan sekarang masih di dalam. “Ada pemeriksaan dari KPK. Kami tidak tahu selesai sampai kapan. Ada sekitar delapan orang yang memeriksa,” kata salah satu kepala seksi di Dishub Probolinggo, Eri.

Baca juga : Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Ini Deretan Elit Golkar yang Tersandung Korupsi

KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Probolinggo, akhir pekan kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. "Tim penyidik telah melakukan penggeledahan secara berturut-turut pada Jumat (24/9) yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 27 September 2021.

Kemudian pada Sabtu 25 September 2021, penggeledahan dilanjutkan di dua tempat yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, beralamat di Kalirejo Dringu dan di Semampir Kraksaan. Dari tiga lokasi tersebut KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA). Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 tersangka sebagai pemberi suap yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Semuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

 


(ADI)

Berita Terkait