Terpidana Umar Patek Bebas Bersyarat hingga 2030

Napiter Umar Patek (Foto / Istimewa) Napiter Umar Patek (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Nyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu 7 Desember 2022.

"Benar pagi ini sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.

Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya. Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut. Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," katanya dalam keterangan tertulisanya.

baca juga : Bocah di Mojokerto Tenggelam di Bekas Galian C

Syarat yang dimaksud antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.


(ADI)

Berita Terkait