18 Anggota Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim

Sebanyak 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur (Foto / Metro TV) Sebanyak 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Sebanyak 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis 9 Juni 2022. Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait aktivitas mereka di Surabaya. Mereka datang dengan mengenakan jubah warna putih hijau.

Salah satu anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Muhammad Faisal mengatakan, pemeriksaan ini terkait masalah konvoi sepeda motor syiar khilafah. Pihak kepolisian memandang konvoi ini sebagai suatu hal yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kan buktinya belum ada," katanya.

Selain 18 anggota yang dipanggil hari ini, kata dia sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. "Kita ikuti saja. Kan butuh bukti nantinya, apakah ini radikal," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Surabaya. "Sekitar 18 orang rencana yang kita periksa, kita dalami keterkaitan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan ormas tersebut," tuturnya.

Baca juga : Mempelai Pria Kawini Kambing Menangis di Hadapan Ulama Gresik

Sebelumnya, Polda Jatim menggeledah markas Khilafatul Muslimin Surabaya di Jalan Gadel Madya, Tandes, Surabaya, Rabu 8 Juni 2022. Penggeledahan tersebut terkait aksi konvoi yang dilakukan oleh kelompok tersebut, termasuk dengan selebaran yang beberapa kali disebarkan oleh Khilafatul Muslimin di Kota Surabaya ataupun Jatim.

Dalam penggeledahan tersebut hanya barang bukti berupa surat atau dokumen yang dibawa ke Polda Jatim. Namun tidak ada orang yang diamankan. Dokumen atau barang bukti tersebut akan dianalisis terkait masalah yang sedang ditangani oleh polisi.

"Kami menyita surat-surat atau dokumen, sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman.


(ADI)