Penipuan Umroh Murah Terbongkar, Rp 2 Miliar Dibuat Main Trading dan Crypto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tiksnarto Andaru Rahutomo membeber sejumlah barang bukti. (metrotv) Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tiksnarto Andaru Rahutomo membeber sejumlah barang bukti. (metrotv)

MOJOKOERTO:  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto meringkus pelaku penipuan bermodus umroh gratis dan investasi  dengan kerugian sebesar  Rp 2,027 miliar.  Uang dari para korban dihabiskan untuk trading dan platform mata uang digital crypto.

Pelaku bernama M. Nasir warga Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ditangkap usai dilaporkan ratusan korbannya yang berada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan pelaku telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2019.

"Para korban tergiur dengan dengan biaya umroh murah dan keuntungan dari investasi tersebut selama 15 bulan, " ujarnya.  

BACA: Apa Kata Peradi Soal Pengacara Hamburkan Uang di Mapolsek Banyuwangi?

Mulai dari tahun 2019 tersebut, total korban sebanyak 232 orang, Sebagian besar berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Total kerugiannya mencapai Rp 2,027 miliar. Uang tersebut digelapkan pelaku untuk trading crypto di sebuah platform digital, " jelasnya.  

Modus yang digunakan  memberikan iming-iming ibadah umroh dengan biaya murah kepada para korbannya. Untuk bisa beribadah ke tanah suci, para korban cukup membayar Rp 10 juta.

Selain modus ibadah umroh murah, Nasir juga menerima investasi dengan janji keuntungan 14 persen setiap bulannya. Rata-rata setiap korban memberikan uang minimal Rp 7 juta.

Dari penangkapannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, serta surat pernyataan pengembalian uang dari pelaku untuk para korbannya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait