Oknum Jaksa Sodomi Pelajar Divonis Delapan Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis digelar tertutup/metrotv Sidang pembacaan vonis digelar tertutup/metrotv

JOMBANG: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menjatukan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Ary Handoko, seorang oknum Jaksa, atas perkara sodomi terhadap beberapa orang pelajar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan  10 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa Ary Handoko ini di bacakan Majlis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan. Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang, Jalan Wahid Hasyim, Kamis 9 Februari 2023.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap 4 anak di bawah umur, " ujar majalis hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa juga dinilai melanggar moral kesusilaan karena sebagai aparat penegak hukum, seharusnya bisa melakukan perlindungan bukan sebaliknya.

BACA: Gay di Ponorogo Cabuli Bocah, Terungkap Saat Curi Celana Dalam

Tak hanya divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, hal yang meringankan untuk terdakwa yakni mengakui seluruh perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada para keluarga korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, akan segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan, lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

"JPU masih punya waktu 7 hari untuk banding, " ujarnya.

Sedangkan soal status terdakwa sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini sudah dicabut.  Status terdakwa kini pegawai fungsional di Kejaksaan Tinggi Jatim.


(TOM)

Berita Terkait