NGAWI : Petugas satpol PP Ngawi kembali melakukan razia terhadap tempat hiburan (THM) malam yang masih nekat buka di tengah pandemi covid-19. Kali ini, tempat karaoke ilegal rumah kaca terpaksa harus ditutup paksa karena melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Ngawi Eko Heru Tjahjono mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap yang masih membandel di tengah pandemi covid-19 ini. Terlebih untuk karaoke yang berada di Desa Karangasri, Ngawi ini juga tidak memiliki izin.
"Dari hasil razia di THM rumah kaca ini, kami mendapati dua orang pemandu lagu berada di dalam room karaoke bersama pengunjung," terangnya.
Tindakan yang dilakukan yakni petugas juga menyita peralatan karaoke tersebut untuk dijadikan barang bukti dan diamankan di kantor Satpol PP.
"Selanjutnya kami melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pengelola, pemandu lagu dan pengunjungnya dan akan diberikan sanksi sesuai dengan perda," kata Eko.
Selain itu, satpol pp juga melakukan penutupan terhadap operasional THM tersebut.
(ADI)