SITUBONDO : Petugas pemulasaraan jenazah covid-19 Situbondo mogok kerja. Pemicunya insentif mereka selama enam bulan terakhir belum dicairkan. Tak hanya itu, belasan petugas juga mendatangi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo. Mereka menuntut kepastian pembayaran insentif yang tertunda.
Informasi yang dihimpun, pembayaran insentif mereka tertunda karena anggaran habis untuk biaya proses pemulasaraan jenazah covid-19. Hal itu terjadi karena jumlah pasien covid-19 yang meninggal dunia cukup banyak. Berdasarkan data Tim Covid-19 Situbondo, persentase kematian pasien covid-19 di Situbondo cukup besar, melebihi Provinsi jawa Timur dan Nasional, yakni 7,8 persen. Dari 2.508 pasien terkonfirmasi Covid-19, 196 pasien di antaranta meninggal dunia.
Meski begitu, alasan tersebut tak bisa diterima para petugas. Alasannya, insentif menjadi hak petugas yang tetap harus dibayarkan.
"Sejak November 2020 sampai April 2021 insentif kami belum cair. Karena itu, kami mogok kerja," kata Koordinator Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Situbondo, Lukman Habsi, Rabu 28 April 2021.
Sementara itu, Kepala BPBD Situbondo Prio Andoko mengatakan, pembayaran insentif tertunda karena terdapat aturan baru terkait pedoman covid-19. Namun demikian, pihaknya berjanji akan segera melunasi insentif tersebut ketika anggaran telah cair.
"Kami juga masih menunggu Perbub. Nanti kalau anggaran sudah cair akan kami berikan," katanya.
Atas janji itu, petugas pemulasaraan menerima. Namun, mereka mengancam akan mogok kerja lagi, bila hak mereka tak kunjung cair. Diketahui, petugas khusus pemulasaran ini berjumlah 15 orang terbagi dua tim di setiap rumah sakit rujukan covid-19. Masing-masing di Rumah Sakit Abdoer Rahem dan Rumah Sakit Elisabeth.
(ADI)