4 Pelaku TPPO di Myanmar Ditangkap Polda Jatim, 2 Buron

Empat pelaku TPPO ditangkap Polda jatim, penyidik masih memburu 2 pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Foto / Istimewa) Empat pelaku TPPO ditangkap Polda jatim, penyidik masih memburu 2 pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Polda Jawa Timur menangkap 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka adalah YS (40) asal Jember, SK (48) asal Banyuwangi, F (41) asal Lampung dan T (38) asal Medan. Keempat tersangka ini diduga memberangkatkan enam orang warga Jatim ke Myanmar.

Dalam proses penyelidikan, korban mengaku awalnya mendapat tawaran kerja sebagai operator game online dan translator dengan upah USD800, mendapat jatah makan empat kali sehari dan fasilitas tempat tinggal. Namun, sebelum bisa bekerja, mereka harus membayar biaya administrasi dengan kisaran Rp17 juta hingga Rp20 juta. Lantaran tergiur gaji tinggi dan fasilitas yang ada, korban tertarik bergabung.

"Tapi ternyata, korban dipekerjakan sebagai agen scammer atau mencari klien dengan syarat jika tidak memenuhi target maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik. Seperti dipukul, ditampar dan lain sebagaianya," kata Dirreskrimsus Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Selasa 27 Juni 2023.

baca juga : Terindikasi TPPO, 1.281 Pemohon Paspor di Jatim Ditolak Imigrasi

Kasus TPPO ini terbongkar setelah KBRI Yangon menerima pengaduan yang disampaikan sembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Para WNI lantas dilepaskan ke wilayah Maesot di Thailand oleh perusahaannya, setelah KBRI melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait. Farman mengungkapkan, pihak Istana Kepresidenan lantas menghubungi Kepala Divisi Hubinter Mabes Polri untuk menelusuri kasus tersebut.

Lalu Hubinter meminta bantuan Polda Jatim untuk mencari pelakunya. "Hingga akhirnya kami bisa menangkap empat orang tersangka. Kami juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga warga negara asing," katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


(ADI)