Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun)  penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.

BACA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Pada beberapa pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada E dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga mestinya bisa mencegah penembakan.

Bharada E justru mengarahkan tembakan ke alat vital Brigadir J. Ia dinilai punya kesempatan mengarahkan tembakan ke bagian tubuh lain.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

 

 


(TOM)

Berita Terkait