Dijanjikan Kerja ART, 2 Muncikari di Pasuruan Paksa 48 Perempuan Jadi PSK

Lima tersangka prostitusi di Pasuruan ditangkap (Foto / istimewa) Lima tersangka prostitusi di Pasuruan ditangkap (Foto / istimewa)

PASURUAN : Dua orang muncikari dan tiga penjaga wisama di kawasan Tretes, Pasuruan ditangkap polisi. Kelima pelaku ditangkap karena bekerja sama menjadikan 48 perempuan sebagai penjaja seks komersial (PSK). Dua muncikari tersebut masing-masing PC dan ADC (34). Sedangkan ketiga penjaga wisma yakni AM (58), PI (38) dan PD (41).

"Kelima pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Gang Sono dan Pesanggrahan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Selasa 14 Maret 2023.

Saat diamankan, kelima pelaku tengah menjual para korban kepada para lelaki hidung belang di dalam wisma. Para korban ditawarkan kepada pada lelaki hidung belang Rp600.000 hingga Rp700.000 untuk sekali kencan. Para pelaku ini menjerat para korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Mereka memberi iming-iming gaji antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan. Namun, kenyataannya mereka dijual kepada pria hidung belang," katanya.

baca juga : Cinta Ditolak, Lempar Bondet Jadi Pelampiasan

Bayu mengatakan, total ada sebanyak 48 korban yang dijerat para pelaku dan dipaksa menjadi PSK. Saat ini seluruh korban telah diamankan dan akan dipulangkan ke tempat asal masing-masing. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, uang dan buku catatan transkasi korban.

Sementara atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait