Nakes Jatim Segera Jalani Vaksinasi Covid-19 ke Empat, Segini Dosisnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan vaksinasi Covid-19 dosis keempat untuk tenaga kesehatan (nakes). Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster ke-2 bagi tenaga kesehatan (nakes) telah diberlakukan sejak 28 Juli 2022.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Pemprov Jatim mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat bagi nakes. Apalagi, suplai vaksin di Jatim aman. Menurutnya, pemberian booster kedua menjadi hal yang penting dan harus didukung bersama.

"Sesuai kebijakan Kemenkes, tenaga kesehatan merupakan prioritas. Ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan tenaga kesehatan jika terjadi gelombang susulan penambahan kasus Covid-19," kata Khofifah, Minggu 31 Juli 2022.

Orang nomor satu di Jatim ini berharap, vaksinasi booster kedua bagi nakes tersebut nantinya akan disusul dengan pemberian vaksin pada sasaran selanjutnya hingga masyarakat umum. "Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan dalam menekan jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kami sendiri yang akan terus memastikan vaksinasi berjalan lancar dan menyeluruh pada target sasaran yang telah ditentukan," kata Khofifah.

Baca juga : 81 Jemaah Haji Meninggal di Mekkah Didominasi Penyakit Cardiovascular, Apa Itu?

Khofifah menyambut baik adanya vaksin booster keempat ini lantaran telah terbukti efektif di beberapa negara. Diantaranya Amerika, Inggris, Israel dan beberapa negara lainnya yang sebelumnya telah menerapkan vaksin dosis keempat.

"Saya berharap nantinya semua upaya ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap nakes. Ke depan, vaksin ini diharapkan dapat diperuntukkan bagi yang berisiko tinggi Covid-19 dan berpotensi bergejala berat," ujar Khofifah.

Dosis Vaksin

Sebagai informasi, vaksinasi dosis lanjutan booster kedua bagi nakes yang dapat diberikan jika booster pertama menggunakan jenis vaksin Sinovac maka booster kedua dapat menggunakan beberapa jenis vaksin. Antara lain menggunakan Astra Zeneca dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Moderna dengan dosis dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinopharm dengan dosis dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml dan Sinovac dengan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Sementara jika pada booster pertama menggunakan Astra Zeneca, dapat menggunakan vaksin booster kedua yakni jenis Moderna sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Astra Zeneca sebanyak dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Selanjutnya jika booster pertama menggunakan Pfizer, nakes dapat menggunakan vaksin booster kedua dengan jenis vaksin kedua, antaralain Pfizer dengan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml, Moderna dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml dan Astra Zeneca sebanyak dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Lalu, apabila pada booster pertama menggunakan Moderna nakes dapat menggunakan vaksin booster kedua dengan jenis vaksin Moderna dengan dosis separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Dan jika pada booster pertama menggunakan Sinopharm dapat menggunakan vaksin booster dosis kedua dengan jenis vaksin Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Sebelumnya, disampaikan pula melalui surat edaran Kemenkes, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster bagi tenaga kesehatan ini merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Adapun persyaratan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi nakes memiliki interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dimana para tenaga kesehatan dapat memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

 


(ADI)

Berita Terkait