Pemerintah Ingatkan PPKM Jawa Bali Masih Tetap Berlaku

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Meski, kasus kematian akibat Covid-19 turun mencapai 97 persen sejak puncak kasus Omicron. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi kabupaten kota yang ada di PPKM level 4.

"Hingga hari ini, pemerintah masih memberlakukan PPKM Jawa Bali, " kata Luhut, Senin 9 Mei 2022.

Luhut mengatakan kasus harian positif Covid-19 juga herada di bawah 1.000 kasus selama 25 hari. Dia berharap tren positif itu terus berlanjut. "Okupansi rumah sakit hanya 2 persen, " ujar Luhut.

Selain itu, dalam libur Idul Fitri ada peningkatan mobilitas hingga 48 persen. Diharapkan aktivitas tersebut tidak memberi dampak pada kasus dengan cara akselerasi vaksinasi Covid-19.

"Dengan baiknya kondisi pandemi, tidak menyurutkan akselerasi vaksin, " katanya.

Baca juga : Lily Wahid Akan Dimakamkan Dekat Gus Dur di Tebuireng Jombang

Rumah Makan Boleh Buka hingga Pukul 02.00

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam Inmendagri PPKM Jawa Bali terdapat penyesuaian pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Jam buka dibatasi hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.

"Dalam Inmendagri tersebut diatur restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Lalu, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

 


(ADI)

Berita Terkait