Jual Beli Ijazah, Izin 2 Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya Dicabut

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemendikbudristek mencabut ijin 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dua diantaranya berada di Surabaya, yaitu Universitas Kartini dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam mengatakan, PTS yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat. Diantaranya melakukan penipuan pada mahasiswa, menerbitkan diploma S1 tanpa kuliah dan tidak memiliki prodi dan mahasiswa yang jelas.

"Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Nizam.

BACA: Brakk! Trailer Pengangkut Mobil Tabrak Truk Tronton di Lamongan

Keputusan untuk mencabut izin operasional 23 PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.


"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.

Ditegaskan Nizam, pencabutan izin operasional PTS ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.

"Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegas Nizam.

Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” pesannya.


Daftar 23 Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izinnya:

1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan

2.  Universitas Kartini Surabaya

3.  Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya

4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan

5 . STMIK Tasikmalaya

6.  STISIP Kartika Bangsa Jogjakarta

7. STIH Padang

8.  STISIP Padang

9.  Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali

10. STBA Widya Dharma Palembang

11 STIA YPIAMI Jakarta

12 STIE Gotong Royong Jakarta

13 STKIP Purnama Jakarta

14.  STISIP 17-8-1945 Makassar

15.  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan

16. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Bandung

17.  Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Jakarta

18. Universitas Wiraswasta Indonesia Jakarta

19. Universitas Wiraswasta Indonesia Bogor

20. STIE Tribuana Bekasi

21 Universitas Mitra Karya Bekasi

22 STIE Swadaya Manado

23 STISIPOL Swadaya Manado

 


(TOM)

Berita Terkait