445 Bacaleg di Kota Madiun Belum Penuhi Syarat

Ilustrasi Ilustrasi

MADIUN: Sebanyak 445  bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Kota Madiun, Jawa Timur untuk Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan, sesuai hasil vermin, dari 455 bakal caleg peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun yang mendaftar, hanya 10 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Dengan demikian, sisanya atau sebanyak 445 bakal caleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sesuai hasil vermin yang dilakukan KPU Kota Madiun," ujarnya.

Dijelaskan Wisnu, ada beberapa hal yang menyebabkan ratusan bakal caleg tersebut dinyatakan BMS. Yakni disebabkan karena bakal caleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Selain itu, ada yang belum menyertakan surat dari Pengadilan Negeri (PN) setempat serta belum mengunggah fotokopi ijazah yang dilegalisir. KPU Kota Madiun juga menemukan tiga bakal caleg berusia di bawah 21 tahun. KPU lalu mendiskualifikasi ketiga.

BACA: Lomba Nyete, Melukis Batang Rokok dengan Ampas Kopi

"Kami juga temukan ada tiga bakal caleg di bawah umur atau belum sesuai ketentuan. Makanya kami sampaikan ke parpol untuk menjadi perhatian dan konsekuensi-nya tentu saja parpol bisa mengganti bakal caleg tersebut di tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 saat perbaikan," tutur Wisnu.

Sesuai tahapan, parpol dan bakal caleg peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan melakukan perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

 


(TOM)

Berita Terkait