Kapolda Jatim Tegaskan Gedung Grha Wismilak Milik Polda Jatim

Gedung Grha Wismilak, Surabaya, Jawa Timur. Sumber: Wismilak Group Gedung Grha Wismilak, Surabaya, Jawa Timur. Sumber: Wismilak Group

SURABAYA: Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan Gedung Grha Wismilak di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), merupakan aset milik Polda Jatim. Dalam proses penyidikan, aset ini ditemukan dalam daftar inventaris Polda Jatim.

“Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada,” kata Toni, dikutip dari Antaranews, Selasa, 22 Agustus 2023.

Toni menjelaskan, saat masih menjadi kantor polisi, terdapat surat-surat administrasi yang seharusnya dikonfirmasi secara fisik oleh yang menghuni, yakni polisi. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Ia juga menyebut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan ternyata bukan untuk gedung tersebut. Melainkan untuk gedung lain, tepatnya di Jalan Darmo nomor 63-65.

“Termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada di sini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya objek itu bukan di sini, tapi ada di sana. Tapi, sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan,” lanjutnya.

Toni ingin aset tersebut kembali ke Polda Jatim. Terdapat banyak kekeliruan dalam proses peralihan gedung tersebut.

“Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu sendiri. Karena ada histori di sini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada,” tuturnya.


(SUR)