Serang Rumah Warga, 5 Anggota Silat di Tuban Ditangkap

Illustrasi: Medcom.id Illustrasi: Medcom.id

Tuban: Sebanyak lima anggota perguruan silat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap. Mereka ditangkap karena diduga menyerang rumah warga dan membakar satu unit motor milik korban ADP, 22, warga Kecamatan Plumpang, Tuban. 

Kapolres Tuban AKBP Suryono menyebut terduga pelaku yang ditangkap ialah MI, 27, NO, 23, NA, 23, dan MK, 19. Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Grabagan. Polisi juga menangkap satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). 

"Kelima pemuda tersebut kita amankan karena diduga terkait dengan peristiwa perusakan rumah dan kendaraan bermotor yang terjadi akibat konvoi yang dilakukan oleh oknum salah satu perguruan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban," kata Suryono dikutip dari Medcom, Rabu, 26 Juli 1023. 

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023. Kejadian bermula saat sekelompok pemuda yang diduga sebagai oknum salah satu perguruan silat melakukan konvoi dari arah Kecamatan Rengel ke Kota Tuban.

"Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang tersebut melempari rumah warga dengan batu dan merusak satu unit motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi S 5560F G yang sedang diparkir di belakang rumah warga," tambahnya.

Setelah itu, massa melanjutkan arak-arakan menuju Tuban. Namun, saat tiba di pertigaan Pakah, massa dihadang oleh petugas dan dihalau untuk kembali. Akibatnya, massa kembali menuju arah Rengel.

Ketika tiba di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, massa kembali merusak satu unit motor Merk Yamaha Vixion Nopol DA-3406-GW. Mereka melempar batu dan membakar sepeda motor tersebut.

"Perusakan itu diduga dampak dari penyekatan dan disuruh kembali sehingga emosi (lalu) bakar motor dan rusak rumah warga," ujar Suryono.

Suryono menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Ia berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. 

"Kami tidak akan segan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang seperti ini," tegasnya.

Polres Tuban juga akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan pelaku lain. "Kita tidak berhenti disini, kita akan kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau 406 KUHP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara


(SUR)