Paket Sabu 1,6 Kg Gagal Masuk Surabaya, Terendus di Tuban!

BNNP Jawa Timur berhasil mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 kilogram dari Jakarta menuju Surabaya (ist) BNNP Jawa Timur berhasil mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 kilogram dari Jakarta menuju Surabaya (ist)

SURABAYA: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 kilogram dari Jakarta menuju Surabaya  

Selain menyita 1,6 kilogram sabu,  petugas juga menangkap seorang  berinisial MM (41), yang diduga kurir narkoba. Pria asal Surabaya ini ditangkap berikut barang bukti di Tuban. 
 
"MM ini ditangkap petugas yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen M. Aris Purnomo, di Surabaya, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Aris mengatakan MM ditangkap saat mengambil uang di ATM di Indomaret Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban, pada Sabtu, 5 Juni 2021. Saat itu, MM menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1722 NRD untuk melakukan pengiriman sabu.

Selanjutnya, kata Aris, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dua bungkus sabu. Barang haram itu dibungkus dalam plastik merek Guanyinwang dan dimasukkan dalam tas seberat 1.646 gram.

BACA: Tanam Ganja Hidroponik, Empat Warga Pacitan Diringkus
 
"Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621 gram. Jika ditotal 1.646 gram atau 1,6 kilogram," papar Aris. 
 
Kepada petugas, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu tersebut ke Surabaya. Rencananya, sabu itu akan diberikan kepada seseorang. 

Tersangka MM sendiri mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu lalu, melalui temannya YY via telepon.  MM bersedia mengantar sabu karena butuh pekerjaan. 
 
"MM mau disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp 16 juta, " ucap Aris. 
 
Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening BCA sejumlah Rp1 juta dan ke rekening BRI sebesar Rp4 juta.
 
Selain sabu, barang bukti yang turut disita ialah dua ponsel, dan satu unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1722 NRD.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 


(TOM)