Polres Ngawi Gagalkan Penyelundupan 4,1 Ton Pupuk Bersubsidi, 2 Orang Ditangkap

Mobil Pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi diamankan polisi (Foto / Metro TV) Mobil Pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi diamankan polisi (Foto / Metro TV)

NGAWI : Tim Satreskrim Polres Ngawi menggagalkan penyelundupan 4,1 ton pupuk bersubidi. Dari pengaungkapan itu, polisi menangkap dua orang. Mereka adalah Mas Anam Asyis (33) warga Desa Bayem Taman, Kartoharjo, Magetan dan Irfan Efendi (33) warga Desa Jatirejo, Kasreman, Ngawi. Rencananya, pupuk jenis Phonska dari luar daerah itu dijual di Ngawi dengan harga layaknya non-subsidi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono mengatakan dua tersangka itu diamankan di lokasi berebeda. Anam ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Kedunggalar masuk Dusun Sidowayah, Desa Jenggrik, Kedunggalar, Ngawi. Dia ditangkap pada 7 Agustus 2022 lalu. Sedangkan Irfan ditangkap saat melintas di Jalan Desa Keniten, Geneng, Ngawi.

"Modusnya sama. Namun kedua tersangka ini bukan satu jaringan," kata Agung, Senin 5 September 2022.

Agung mengatakan penangkapan Anam berawal saat anggota curiga dengan pikap L300 nopol AE 9238 NJ yang dikemudikannya. Kemudian, petugas menghentikannya dan diketahui jika tersangka mengangkut pupuk. Namun setelah dihentikan dan ditanya hendak ke mana, Anam justru kabur.

"Tersangka berhasil kami amankan kembali. Setelah dicek 40 sak dengan berat masing-masing 50 kilogram itu tak dilengkapi surat-surat. Tersangka mengaku pupuk itu berasal dari Tulungagung," terangnya.

Baca juga : Semalam, Ratusan Bebek Milik Warga Blitar Lenyap Digasak Maling

Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaska tersangka hendak menjual pupuk tersebut ke wilayah Kedunggalar Ngawi. Nantinya pupuk subsidi itu akan dijual dengan harga non-subsidi. Tentunya hargnya lebih mahal.

"Sedangkan dari tersangka Irfan, kami mengamankan 42 sak masing-masing seberat 50 kilo pupuk Phonska. Pupuk itu menggunakan pickup daihatsu hitam nopol B 9055 UB," terangnya.

Alumnus Akpol tahun 2012 itu juga menambahkan Irfan mengaku pada petugas jika pupuk itu didapat dari Kabupaten Malang, dan hendak dibawa ke pembeli yang ada di Desa Keniten. Dia membeli dengan sistem pok-pokan atau bongkar di jalan.

“Karena tidak ada surat ijin akhirnya diamankan petugas. Baik pupuk dan kendaraanya kini ada di Mako Polsek Geneng,” tandasnya.

Perwira yang juga pernah menjabat Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan dua orang itu dijerat pasal Pasal 21 (2) Permendag RI nomor 15/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 (1) dan (2) Perpres Nomor 15/2011 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 110 Pasal 35 (2) Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.


(ADI)

Berita Terkait