Abai Prokes, Resto Mie Gacoan Sidoarjo Didenda Rp10 Juta dan Tutup Sementara

Pengelola resto mie gacoan Sidoarjo, Andrianis saat menjalani persidangan pelanggaran prokes (Foto / Metro TV) Pengelola resto mie gacoan Sidoarjo, Andrianis saat menjalani persidangan pelanggaran prokes (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Dinilai bandel mengabaikan protokol kesehatan, pengelola restoran Mie Gacoan di Kota Sidoarjo diberikan sanksi. Selain membayar denda Rp10 juta rupiah, restoran ini juga dihukum administratif tutup sementara. Restoran diperbolehkan buka hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua di Sidoarjo berakhir yaitu 8 Februari 2021.

Putusan itu diberikan setelah pengelola restoran Mie Gacoan ini menjalani sidang tindak pidana ringan bersama ratusan pelanggar protokol kesehatan lainnya di lapangan Indoor Tennis, Sidoarjo Kamis 28 Januari 2021.

Dalam persidangan itu terungkap jika ternyata ini bukan pertama kalinya pengelola resto Mie Gacoan disidang dan diperingatkan terkait penerapan protokol kesehatan.

Sebab, di restoran yang baru dibuka akhir 2020 lalu ini sering terjadi kerumunan massa. Bahkan, manajemen restoran menawarkan promo yang diunggah di media sosial sehingga menarik massa berdatangan ke sana.

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman denda Rp10 juta rupiah atau kurungan selama satu minggu. Hakim juga menjatuhkan  hukuman administratif berupa penutupan sementara restoran hingga PPKM jilid dua di Sidoarjo berakhir pada 8 Februari 2021.

Pengelola resto mie gacoan diketahui bernama Andrianis. Terkait vonis itu, ia enggan memberikan jawaban kepada awak media.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengingatkan pada para pelaku usaha lain agar disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo akan menutup tempat usaha yang ketahuan membandel dengan melanggar protokol kesehatan.

"PPKM jilid II akan lebih ketat. Kami tak akan tolelir lagi. Jika terbukti melanggar dengan abai pada prokes, kami akan tutup tempat usahanya," tegas Sumardji.

 

 


(ADI)