Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

18 ton pupuk yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan (Foto / Istimewa) 18 ton pupuk yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan (Foto / Istimewa)

SUMENEP : Polres Sumenep menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton. Pupuk bersubsidi dari Sumenep itu rencananya akan dibawa ke luar Madura, termasuk ke Jawa Tengah. Pupuk tersebut diangkut dengan 2 unit truk yang masing-masing membawa 9 ton.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada pengiriman pupuk ke luar Madura. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mendeteksi ada 2 truk mencurigakan. Truk itu mengangkut pupuk ilegal dari Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.

“Penangkapan itu dilakukan setelah truk keluar dari perbatasan Sumenep, tepatnya di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,” terang Edo, Rabu 15 Maret 2023.

Saat bak truk dibuka, ternyata benar, ada ratusan karung pupuk bersubsidi yang diangkut, yakni pupuk Urea 240 karung, dan pupuk Phonska 120 karung.

baca juga : Diduga Hendak Bobol Rumah, Pria Surabaya Tewas Dihajar Massa

“Anggota kami pun langsung mengamankan dua sopir truk, masing-masing berinisial HR dan IH. HR berumur 29 tahun, berstatus mahasiswa, warga Karang Penang, Sampang. Sedangkan IH berumur 40 tahun, warga Larangan, Pamekasan,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor,” terang Edo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HR dan IH, pupuk bersubsidi tersebut milik W, warga Bluto. “Saat ini W berstatus DPO dan masih dalam pengejaran anggota kami,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait