Polisi Bojonegoro Tegaskan Netralitas dalam Pilkada 2024

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengarahkan anggota polres Bojonegoro terkait pelaksanaan Pilkada 2024 di halaman Mapolres setempat pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: ANTARA-Muhammad Yazid Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengarahkan anggota polres Bojonegoro terkait pelaksanaan Pilkada 2024 di halaman Mapolres setempat pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: ANTARA-Muhammad Yazid

Bojonegoro: Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengingatkan seluruh personel Polres Bojonegoro dan jajaran tetap netral dalam pengamanan pilkada yang digelar November 2024. Anggota polri diharapkan dapat menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.

"Kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024," ucap Kapolres Mario dikutip dari Antara, Senin, 13 Mei 2024.

Netralitas Polri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 Ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pada Ayat (2), Polri juga dinyatakan tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

"Anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon dalam Pilkada," kata dia.

Hati-hati di media sosial

Kapolres Mario melanjutkan, anggota Polri juga dilarang untuk hadir dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan ataupun komunitas relawan, termasuk mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon, baik melalui media massa maupun media sosial.

Polri juga tidak diperbolehkan untuk memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat, atau melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.

Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri, terutama anggota Polres Bojonegoro tidak melanggar netralitas dalam Pilkada. "Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Ia juga menambahkan, tugas Polri adalah membantu pemerintah dalam menyukseskan Pilkada, yaitu soal pengamanan. Dalam UU Pemilu amanat untuk pengamanan adalah wewenang polisi.

"Polri dalam mengamankan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, logistik hingga lingkungan kantor KPU. Termasuk, pengamanan polisi terhadap KPU meliputi personel, aset dan logistik (produksi, distribusi dan pergudangan)," ucapnya lagi.


(SUR)

Berita Terkait