Bawaslu Instruksikan Panwascam Pastikan Pilkada Transparan dan Sesuai Aturan

Pelantikan anggota Panwascam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Minggu (26/5/2024). (ANTARA/ HO-Bawaslu Bangkalan) Pelantikan anggota Panwascam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Minggu (26/5/2024). (ANTARA/ HO-Bawaslu Bangkalan)

Bangkalan: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan mengimbau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memperkuat pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Setiap pengawas pemilu di Bangkalan, Jawa Timur, harus memastikan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan transparan dan sesuai aturan.

"Selain perlu memperketat pengawasan, peran aktif masyarakat juga penting sebagai bagian dari pola pengawasan partisipatif yang juga perlu kita terapkan dalam proses pengawasan pilkada kali ini," kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh dikutip dari Antara, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam pelantikan yang diadakan di Gedung Serbaguna Rato Ebuh Bangkalan, 41 anggota Panwascam adalah mantan pengawas Pemilu 2024, sedangkan 13 lainnya adalah anggota baru.

Menurut Mustain, pengalaman bertugas sebagai pengawas menjadi bekal yang berharga dalam memaksimalkan fungsi pengawasan.

"Dan bagi anggota Panwascam yang belum memiliki pengalaman, maka bisa belajar kepada yang lama disamping penting juga mempelajari berbagai ketentuan perundang-undangan tentang pemilu," katanya.

Mustain juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih menyisakan beberapa masalah yang belum selesai, beberapa di antaranya sedang dalam proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan bahwa anggota Panwascam Pilkada akan menjalankan tugas selama sembilan bulan ke depan, bekerja penuh waktu tanpa hari libur hingga semua tahapan pemilihan selesai.

"Jika pada pemilu masih ada hari libur pada Sabtu dan Minggu, panwascam pilkada tidak ada liburnya, mereka bekerja 25 jam dan 8 hari. Artinya tidak ada kalender libur, Sabtu dan Minggu tetap jam kerja," katanya.

Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI, hari-H Pilkada Serentak 2024 jatuh pada 27 November 2024.


(SUR)

Berita Terkait