Pinjol Rp2,5 Juta Menjadi Rp40 Juta, Guru TK Diteror Hingga Nyaris Bunuh Diri

ML menunjukkan bukti teror dari debt collector dari pinjaman online yang ia lakukan (Foto / Istimewa) ML menunjukkan bukti teror dari debt collector dari pinjaman online yang ia lakukan (Foto / Istimewa)

MALANG : Pinjaman online (pinjol) begitu horor. Seorang guru TK stres diteror debt collector. Bahkan perempuan berinisial ML ini nyaris bunuh diri karena tidak kuat dengan teror yang dikirimkan ke seluruh nomor telepon teman dan koleganya. Tagihan pinjamaanya membengkak, dari Rp2,5 juta menjadi Rp40 juta.

ML sempat mencoba meminta tolong dan meminta dulungan pihak sekolah tempatnya bekerja atas masalah yang dihadapi. Namun, bukannya dibantu, ML justru disodori surat pengunduran diri. ML dipaksa berhenti bekerja, kendati telah mengabdikan diri selama 13 tahun.

Nasib sial ini bermula saat ML mengajukan pinjaman online Rp2,5 juta ke beberapa aplikasi pinjol. Pasalnya, semua aplikator hanya membatasi Rp600.000 di awal pinjaman. Namun, ML tidak menyangka, semua pinjaman ternyata jatuh tempo pelunasan semua pinjaman itu hanya tujuh hari.

Di hari kelima pinjaman, ML bahkan sudah mulai diteror. Tak hanya kepada dirinya, teror tagihan juga dikirimkan ke seluruh nomor kontak yang tersimpan di ponselnya. Lewat teror itu, ML dipermalukan.

Ironisnya, pinjaman Rp2,5 juta tersebut kini menjadi hampir Rp40 juta. Padahal, masa pinjaman baru berjalan selama enam bulan. Kondisi inilah yang membuatnya sedih dan putus asa.

"Saya tidak menyangka bakal seperti ini. Dulu saya pinjam uang karena diminta sekolah untuk melanjutkan kuliah. Malah sekarang saya dikeluarkan. Saya juga tak tahan dengan teror ini," katanya sambil menangis.

Bahkan, ML juga nyaris bunuh diri. Sebab, tidak sanggup lagi menghadapi teror dari para penagih utang yang terus mengirim pesan ancaman menyebar hutangnya kesuluruh kontak hingga ancaman pembunuhan. Kini, ML dibantu beberapa sahabat dan seorang kuasa hukum yang merupakan wali murid dari siswa TK-nya untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harapannya ada solusi terkait pinjaman online yang melilitnya.

 


(ADI)