Surabaya Tanpa Pesta Tahun Baru! Hiburan Malam Ditutup, Tiup Terompet Dilarang

Ilustrasi perayaan tahun baru. (metrotv) Ilustrasi perayaan tahun baru. (metrotv)

SURABAYA: Tidak pesta tahun baru di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan melarang kegiatan yang mengundang kerumunan. Termasuk menutup semua tempat hiburan malam!

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh aktivitas di hari itu berhenti sejak pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2022. Sedangkan untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sepenuhnya dilarang buka saat malam tahun baru.

BACA: Gudang Ribuan Miras di Sidoarjo Digerebek, Siap Edar untuk Tahun Baru!

"RHU tutup semua. RHU yang masih buka nanti akan kita lakukan sanksi sesuai Perwali Nomor 67 Tahun 2021 dan kita lakukan penutupan. Kalau masih buka kita tutup selama 3-5 hari. Lalu denda administratif sekitar Rp5 juta ke atas sesuai klasifikasinya," ungkap Eddy.

Selain itu, pada malam tahun baru Pemkot Surabaya  tidak memperbolehkan adanya pesta kembang api dan peniupan terompet.

"Kembang api tidak boleh. Pesta kembang api tidak boleh. Kita juga melajukan razia kembang api. Termasuk terompet tidak boleh. Ada droplet berpotensi menularkan virus," tegasnya.

Eddy memastikan, akan menerjunkan tim untuk melakukan razia di jalan, di RHU, dan di hotel untuk mengawasi agar tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat.

"Diharapkan kesadaran masyarakat akan upaya ini. Sebab, momen tahun baru ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini ada ancaman varian baru yakni Omicron yang sudah ditemukan di Indonesia," pintanya.

 


(TOM)