Resmi, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 3 Mei 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan dinilai ampuh menurunkan kasus covid-19 di Tanah Air.
 
"Pemerintah melanjutkan PPKM Mikro berdasarkan hasil evaluasi PPKM Mikro sebelumnya," kata Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2021.
 
PPKM Mikro diperpanjang selama dua pekan terhitung dari 22 April 2021 hingga 3 Mei 2021. Sasaran wilayah PPKM Mikro juga diperluas.

"Berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan  Kalimantan Barat," ucap dia.
 
 
Airlangga menyampaikan hasil evaluasi PPKM Mikro. KPC-PEN mencatat PPKM Mikro mampu menekan kasus aktif dari sebelumnya 15,43 persen di Januari 2021 menjadi 6,6 persen di minggu ketiga April 2021.
 
"Terhitung tanggal 6 sampai 19 April 2021 kasus aktif terus mengalami perbaikan menjadi single digit atau 6,6 persen," kata Airlangga.
 
Dia menyebut angka keterisian tempat tidur (BOR) juga mengalami penurunan. BOR secara nasional mencapai 35 persen pada Februari 2021. Saat ini, BOR nasional di bawah 30 persen.

 


(TOM)

Berita Terkait