Polda Jatim Panggil Gus Samsudin

Gerbang Padepokan Nur Zat Sejati milik Gus Samsudin/metrotv Gerbang Padepokan Nur Zat Sejati milik Gus Samsudin/metrotv

SURABAYA: Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Samsudin pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati pada Jumat besok, 12 Agustus 2022. Pemanggilan ini terkait laporannya terhadap Marcel Radhival atau yang dikenal Pesulap Merah beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya dijadwalkan Senin kemarin, tapi pelapor Samsudin minta ditunda. Mungkin dia bisa hadir besok Jumat," kata PJS Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto, dikomfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.

Harianto mengatakan, Gus Samsudin akan diperiksa untuk dimintai keterangan terhadap laporannya. Sebab, penyidik belum bisa melangkah lebih jauh dalam menyelidiki laporan tersebut.

BACA: Polri Enggan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J untuk Jaga Perasaan

Selain keterangan Samsudin, penyidik juga membutuhkan barang bukti untuk mendalami laporan ini apakah ada unsur pidana atau tidak. Seperti diketahui, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

"Nah, kami harus memeriksa pelapor dulu (Samsudin), karena kami belum tahu dia sebagai pelapor, dengan barang bukti apa, alat bukti yang disampaikan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," katanya.

Sebelumnya, dua youtuber Pesulap Merah dan Gus Samsudin terlibat perseteruan. Pesulap Merah yang tak percaya mistis, ingin membuktikan kesaktian Gus Samsudin. Hingga akhirnya perseteruan merembet dengan membawa nama Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar.

Warga akhirnya turun dan menuntut Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ditutup, namun Gus Samsudin menolak. Polres Blitar akhirnya menggelar mediasi terkait polemik padepokan Gus Samsudin dengan warga Desa Rejowinangun.

Mediasi yang digelar tertutup itu dihadiri perwakilan Kodim 0808, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan beberapa instansi terkait lainnya, di Rupatama Polres Blitar, Selasa, Agustus 2022. Saat ini, padepokan Gus Samsudin dilarang melakukan aktivitas alias ditutup.

Beberapa hari kemudian, Gus Samsudin akhirnya datang ke Polda Jatim bersama kuasa hukumnya pada Rabu, 3 Agustus 2022. Kedatangannya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan pesulap merah.

 

 


(TOM)