Surabaya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebut, pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan dan Kemerdekaan Memeluk Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah dilansir dari Medcom.id, Rabu, 22 Juni 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan, putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
Namun Amirsyah berpendapat pernikahan beda agama juga bertentangan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.
(UWA)