PASURUAN: Tiga bulan beraksi, sindikat penggelapan mobil rental berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Dari penangkapan tiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan mobil rental.
Ketiga tersangka itu adalah Moh. Zainul Arifin, 46 tahun, Wahyu Eko Wicaksono, 37 tahun dan Hariyono, 41 tahun. Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan aksi penggelapan 10 mobil rental milik Izna Almuzami.
"Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya delapan mobil rental, satu komputer serta satu alat bukti leasing palsu. Sementara dua mobil rental lainnya masih dalam pencarian petugas, ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman.
Dijelaskan AKBP Arman, tiga tersangka yang ditangkap petugas Satreskrim terbukti telah bersekongkol untuk menggelapkan 10 mobil rental.
BACA: Pendekar Sidoarjo Tewas Dikeroyok
"Modusnya mengubah data leasing mobil rental yang kemudian digadaiakan kepada sepuluh orang dengan uang sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per satu unit mobil, " jelasnya.
Sementara korban Izna Almuzami mengaku sengaja melaporkan tersangka karena merasa tertipu oleh tersangka setelah mobil rentalnya tidak dikembalikan selama kurang lebih satu bulan.
"Terbukti benar bahwa mobil rental ternyata digadaikan kepada sepuluh orang yang tidak saya kenal " ujar Izna Almuzami.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman paling sedikit 4 tahun hukuman penjara.
(TOM)