18 Polisi Pemegang Gas Air Mata Diperiksa Propam Mabes Polri

Kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga  Persebaya vs Arema FC (Foto / Istimewa) Kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Persebaya vs Arema FC (Foto / Istimewa)

MALANG : Penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan diusut. Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divis Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memeriksa 18 anggota polisi yang memagang gas air mata. Mereka dianggap bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta terjadinya tragedi memilukan itu. Pihaknya juga mendalami terkait masalah manajer pengamanan mulai dari pangkat perwira sampai pamen.

"Penggunaan gas air mata saat terjadinya kericuhan juga menjadi bagian materi yang dilakukan pendalaman," katanya, Senin saat berada di Mapolres Malang, Senin 3 Oktober 2022.

Tim investigasi Polri dari Bareskrim juga memeriksa beberapa sejumlah saksi dan pejabat terkait yang berwenang atas penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya. Beberapa saksi itu di antaraya, Direktur LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel dari Arema, Kadispora Provinsi Jatim.

Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Fokus Usut Penyelenggaraan dan Pengamanan

Pihaknya juga menganalisis 32 titik CCTV di sekitar stadion dan beberapa lokasi. "Tim inafis bekerjasama dengan labfor juga akan melakukan identifikasi terkait terduga pelaku pengrusakan, baik didalam dan di luar stadion," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait