Diperiksa 12 Jam, 2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Kombes Pol Dirmanto/metrotv Kombes Pol Dirmanto/metrotv

SURABAYA: Dua tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno, (Security Officer) menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Jatim, Selasa 11 Oktober 2022. Namun keduanya belum ditahan!

Kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan sejak siang hari dan baru keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, pukul 22.30 WIB.

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, dua orang inisial AH dan SS, pemeriksaan dinyatakan cukup. Namun akan dilakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka lain  yaitu Kompol WS, AKP, H dan AKP WSA, pada Rabu 12 Oktober 2022, pukul 13.00 WIB.

“Penyidik akan bekerja secara maraton untuk memeriksa saksi saksi lainnya yang diperlukan dalam proses penyidikan. Termasuk mencocokkan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Kombes Pol Dirmanto.

BACA:  Pakar Kimia ITS Sebut Gas Air Mata Kedaluwarda Bisa Lebih Berbahaya

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AH mendapatkan 123 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sedangkan untuk tersangka SS ada 42 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Saat ditanya terkait apakah keduanya ditahan atau tidak pada , Dirmanto menjelaskan, baru minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Penyidik ini kan perlu pemeriksaan tambahan saksi-saksi untuk mencocokan barang bukti,” ucapnya.


(TOM)

Berita Terkait