Ferdy Sambo: Tidak Ada Motif Lain, Apalagi Perselingkuhan

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menegaskan tidak ada motif lain dalam kejahatan yang dilakukannya selain motif pelecehan seksual. Hal itu ia katakan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” kata Ferdy Sambo dikutip dari Antara, Selasa, 6 Desember 2022.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada Rabu, 30 November 2022, Eliezer menyebut bahwa dirinya melihat seorang perempuan yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta, dalam kondisi menangis.

Ciri-ciri perempuan tersebut ialah berambut pendek dan dengan kulit sawo matang. Sambo pun menepis keterangan tersebut dan menanggapi bahwa Eliezer hanya mengada-ngada.

"Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang,” ujar Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia akan menanyakan perihal tersebut kepada Eliezer. Sambo ingin mengetahui siapa yang meminta Eliezer untuk mengarang keterangan seperti itu.

"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” kata Ferdy Sambo.

Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang, termasuk Ferdy Sambo.

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.


(SUR)

Berita Terkait