Dalam Inpres tersebut mencakup 33 pihak yang diperintahkan untuk memastikan gelaran olahraga kelas dunia ini sukses. Di antaranya, lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan.
Kemudian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Ada juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Wali kota Bandung, Wali Kota Surakarta, Wali kota Surabaya, Bupati Bandung, dan Bupati Karanganyar.
Isi dari instruksi itu ialah para pihak yang disebutkan agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi demi menyukseskan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Secara khusus Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK untuk melaporkan progres persiapan dukungan perhelatan Piala Dunia U-17 secara bertahap.
(SUR)