Polda Jatim Ungkap Motif Pengancam Anies: Spontan Saja

Petugas membawa tersangka AWK yang merupakan pengancam capres nomor urut 1 Anies Baswedan untuk diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim Petugas membawa tersangka AWK yang merupakan pengancam capres nomor urut 1 Anies Baswedan untuk diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Surabaya: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengungkap motif tersangka AWK melontarkan kalimat ancaman kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Pelaku secara spontan melontarkan ancaman setelah melihat unggahan di salah satu media sosial.

"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," kata Dirmanto dikutip dari Antara pada Rabu, 17 Januari 2024.

AWK pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AWK terancam pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, memperoleh laporan dari ahli ITE dan seorang ahli bahasa, serta memperoleh tangkapan layar komentar bernada ancaman dari AWK. 

Ia mengaku telah mencocokkannya dengan sejumlah alat bukti berupa bundel. "Dan barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun Tiktok," lanjutnya.

Ia juga menegaskan hasil penyidikan menyebut bahwa AWK tidak terafiliasi dengan kelompok manapun. Meski tersangka sempat memasang foto profil calon presiden bernomor urut 2 Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan harapan dapat mencegah kejadian seperti AWK terulang kembali.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia belum lama ini menangkap AWK yang berusia 23 tahun yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember pada Sabtu, 13 Januari 2024.

AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun Tiktok miliknya bernama @calonistri71600.


(SUR)

Berita Terkait