13 Tersangka Komplotan Pengoplos Elpiji Subsidi Diringkus

Ratusan tabung elpiji oplosan diamankan (Foto / Metro TV) Ratusan tabung elpiji oplosan diamankan (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat pengoplos elpiji dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 13 tersangka diamankan dari kasus ini. Hasil penyelidikan polisi, modus para pelaku yakni menyuntikkan elpiji bersubsidi ke tabunng nonsubsidi.

Usai dioplos, elpiji dijual ke industri. Sementara untuk bio solar modusnya dibeli dari SPBU resmi dengan harga subsidi dan dijual kembali ke industri dengan harga nonsubsidi.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi mengatakan, sindikat ini dibongkar di dua tempat berbeda. Sindikat pengoplos elpiji digerebek di kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Sedangkan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Gondang, Grati, Pasuruan.

"Untuk elpiji, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi. Hasil elpiji oplosan ini kemudian diedarkan ke penjual di area Kabupaten Jombang dengan harga lebih mahal dari harga pasaran," katanya.

Baca juga : Dilaporkan Hilang, Balita di Sidoarjo Ditemukan Tewas di Tumpukan Eceng Gondok

Sementara tindak pidana penyalahagunaan minyak solar, dilakukan para pelaku dengan cara membeli BBM bio solar dengan menggunakan mobil boks modivikasi yang telah terpasang tandon dengan kapasitas 1200 liter. Mereka melakukan pengisian berkali-kali hingga tandon 1200 liter full terisi

"BBM bio solar yang dibeli di SPBU seharga 5.120 per liter ini kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki pertamina untuk dijual ke industri dengan harga lebih mahal," ujarnya.

Atas penggrebekan ini, polisi berhasil menyita satu truk tangki pertamina, satu trailer boks berisi tangki solar oplosan, mobul pikap berisi ratusan tabung elpji dan alat pengoplos elpiji dan solar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan canaman hukuman di atas lima tahun penjara.


(ADI)