295 Kendaraan Bermotor di Rupbasan Surabaya Dirampas Negara

Sejumlah motor dan mobil mewah memenuhi tempat penyimpanan barang bukti di Rupbasan Surabaya (Foto / Metro TV) Sejumlah motor dan mobil mewah memenuhi tempat penyimpanan barang bukti di Rupbasan Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Overcrowded tidak hanya dialami lapas atau rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, tapi juga Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya di Medaeng. Namun, dengan inovasi dan kolaborasi kinerja, masalah barang bukti perkara yang mangkrak sudah bisa mulai terurai.

Di awal tahun 2021, tercatat ada 605 register barang bukti yang masuk ke Rupbasan Surabaya. Dari jumlah itu, mayoritas adalah kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Banyaknya barang bukti yang dititipkan, tempat penyimpanan yang disediakan pun tidak muat. Rupbasan Surabaya diketahui menerima titipan dari aparat penegak hukum (APH) di Korwil Surabaya dan sebagian Madura. Bahkan KPK juga menitipkan barang buktinya di sana.

"Kami sampai harus memarkir kendaraan di tempat parkir pengunjung, kondisi ini tentu tidak ideal," kata Karupbasan Surabaya, Endang Purwati, Selasa 14 September 2021.

Kondisi ini membuat Rupbasan Surabaya berinisiatif untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang ada. Salah satunya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan terobosan kebijakan. Yakni dengan mempercepat proses eksekusi barang bukti yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya.

BACA JUGA : Terancam Krisis Legitimasi, PWNU Jatim Desak Muktamar Digelar Tahun Ini

MoU-nya diperbarui kembali oleh Karupbasan dan Kajari Surabaya Anton Delianto. Kerjasama ini akan berlangsung setidaknya untuk lima tahun ke depan. "Dalam kerjasama itu kami menegaskan kembali bahwa barang bukti yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) akan kami kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," jelas Endang.

Dengan inovasi tersebut, total ada 295 kendaraan bermotor yang dikembalikan kepada instansi penitip. Rinciannya, 22 unit mobil dan 273 motor. Barang yang dikembalikan minimal berusia 2,5 tahun setelah tanggal penitipan. Statusnya menjadi barang rampasan negara. Proses eksekusi selanjutnya pun diserahkan kepada Kejari.

"Pilihannya bisa dikembalikan kepada pemilik, dimusnahkan, dilelang atau diserahkan kepada instansi lain sebagai hibah," paparnya.

Saat ini, lanjut Endang, kondisi Rupbasan Surabaya sudah sedikit legah. Apalagi, pihaknya juga meluncurkan inovasi Si RUSIYA (Sistem Rupbasan Siji Surabaya) untuk memudahkan proses layanan barang bukti seperti penitipan, peninjauan dan pengeluaran barang bukti.

Aplikasi ini memberikan informasi barang bukti dan percepatan penitipan dan pengeluaran barang bukti pada APH tanpa perlu ke kantor rupbasan."APH memiliki akun dan user sendiri untuk proses penitipan dan pengeluaran barang bukti," tandasnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menegaskan bahwa overcrowded di Rupbasan ini juga sangat membebani negara. Pasalnya, negara harus mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan. Terutama untuk mobil mewah yang memerlukan alat dan teknisi khusus. Untuk itu, terobosan ini diperlukan agar masalah bisa diselesaikan.

"Kami berharap adanya kerjasama yang baik dengan APH agar Rupbasan tidak sampai overcrowded," katanya


(ADI)

Berita Terkait