Polisi Tetapkan Pelaku Pelemparan Kotoran Sebagai Tersangka

Salah satu nakes yang dilempar kotoran manusia saat hendak menjemput salah satu warga rusun yang dinyakatan positif covid-19 (Foto / Metro TV) Salah satu nakes yang dilempar kotoran manusia saat hendak menjemput salah satu warga rusun yang dinyakatan positif covid-19 (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan pelaku kasus pelumuran kotoran, NS kepada petugas satgas covid-19 menjadi tersangka. Dia merupakan istri pasien covid-19 yang tidak terima suaminya dibawa ke rumah sakit. 

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan cukup bukti untuk menetapkan NS sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Meski demikian, Sudamiran menyatakan perbuatan tersangka tidak direncanakan sebelumnya melainkan dengan spontan melumuri kotoran karena tidak terima suaminya di evakuasi ke rumah sakit. 

"Tersangka dijerat pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular," ujarnya. 

Untuk diketahui, tersangka NS yang merupakan istri pasien yang melempar kotoran kepada tiga petugas satgas covid-19 Puskesmas Sememi Surabaya 29 September 2020. Dia tak terima saat suaminya hendak dievakuasi petugas ke RS BDH. 


 


(ADI)

Berita Terkait