Setahun, 4.482 TKI Asal Sampang Dideportasi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SAMPANG : Terhitung sampai awal tahun 2022, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang yang dideportasi dari luar negeri sebanyak 4.482 orang. Jumlah itu meningkat pesat jika di banding tahun 2020 yang hanya mencapai 509 orang.

Plt Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Naker setempat, Agus Sumarso menjelaskan, selama 2021 banyak PMI yang dipulangkan karena faktor pandemi covid-19 serta perusahaan melakukan PHK besar-besaran.

“PMI yang dideportasi itu rata-rata dari wilayah Pantura Sampang, seperti Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Omben dan Karang Penang,” terangnya, Minggu 16 Januari 2022.

Ia menambahkan, para PMI yang dideportasi itu dipulangkan dari tempat perantauannya, setelah melalui masa karantina selama 2 hingga 4 bulan di Malaysia. “Mereka ditangkap oleh pihak Polis Malaysia karena tidak membawa surat lengkap saat di perantauan,” tandasnya.

Baca Juga : 5 Pasien Omricon Jatim Masih Diisolasi


(ADI)