Buntut Kerumunan Buruh PT SAI, Polisi Kejar Dalang Pengerak Massa

Ribuan buruh PT SAI tak bisa masuk pabrik lantaran pintu utama digembok sekelompok massa.  (ft/clicks.id) Ribuan buruh PT SAI tak bisa masuk pabrik lantaran pintu utama digembok sekelompok massa. (ft/clicks.id)

MOJOKERTO: Kasus kerumunan ribuan buruh PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) akibat aksi blokade massa dari Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berbuntut panjang.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kerumunan tersebut. Termasuk mencari siapa dalang di balik pengerahan massa yang memblokade dan mengunci pintu masuk karyawan PT SAI hingga menyebabkan kerumunan.

"Kami dapati kerumunan karena ada beberapa warga mengunci pintu gerbang perusahaan sehingga mengakibatkan karyawan tidak bisa masuk dan terjadi penumpukan (kerumunan)," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi Metro TV, Selasa, 26 Januari 2021.

Menurut Dony, aksi warga Desa Lolawang yang memicu terjadinya kerumunan sekitar 1.700 karyawan PT SAI ini dikhawatirkan terjadi klaster baru penyebaran virus Covid-19. Untuk itu pihaknya akan mencari tahu siapa saja yang menjadi aktor utama penggerak massa tersebut.

"Kasus ini sudah kami tangani, juga sudah kami proses, akan kami kenakan Undang-undang Karantina Kesehatan ditambah UU penghasutan masyarakat. Karena dengan sengaja membuat kerumunan. Akan kami tegakkan sesuai aturan yang berlaku. Keselamatan masyarakat kami utamakan,” tegas mantan Kapolres Malang Kota ini.

Dalam waktu dekat, polisi akan segera memanggil sejumlah orang dan memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut. Pihaknya juga berharap hal tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.

“Kami akan lakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah cukup unsur pidananya, kami naikkan menjadi tersangka. Kasus ini akan kami lanjutkan sampai ke kejaksaan dan pengadilan," terangnya.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, saat ini laporan kasus kerumunan di depan PT SAI dari Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Ngoro sudah ia terima. “Kami sudah meminta keterangan dari Satgas COVID-19 Kecamatan Ngoro dan 5 saksi di lokasi. Kami juga mendapatkan bukti video dan foto, akan kami pelajari," imbuhnya.

Polisi sendiri membidik para penanggungjawab aksi massa dari warga Desa Lolawang. Jika nantinya muncul tersangka, bakal dikenakan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Unjuk rasa warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terhadap PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), terpaksa dibubarkan polisi karena dianggap memicu kerumunan ribuan buruh. Aksi menuntut pengelolaan limbah pabrik kabel tersebut dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Informasi yang dihimpun, aksi unjuk rasa tersebut terjadi sejak Senin malam, 25 Januari 2021 kemarin. Sekitar 30 warga Desa Lolawang datang untuk mengawal perundingan terkait limbah. Warga meminta agar manajemen PT SAI memberikan limbah tersebut untuk dikelola warga.

 


(TOM)

Berita Terkait